bali.jpnn.com, DENPASAR - Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Nyoman Giri Prasta mengapresiasi rampungnya Raperda Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi.
Wagub Giri Prasta mengatakan akan mengajukan ranperda tersebut ke Kemendagri agar segera dijadikan perda dan diimplementasikan di lapangan.
“Terkait sanksi dan teknis penindakan di lapangan, Pemprov Bali akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) sebagai turunannya,” ujar Wagub Bali I Nyoman Giri Prasta dilansir dari Antara.
Mantan Bupati Badung dua periode itu pun minta pelaku usaha atau ojol pariwisata yang bekerja di Bali agar menyesuaikan aturan dengan memperbaharui data diri KTP dengan domisili di Bali.
Termasuk mengganti pelat kendaraan ke nomor polisi Bali atau membayar pajak kendaraan di Bali.
“Nanti harus mengikuti ketentuan regulasi perda ini ketika sudah disahkan, diundangkan jadi peraturan daerah Bali.
Jadi, harus diikuti. Kepada aplikator sosialisasi sudah pasti, bahkan bukan sosialisasi lagi, ini sudah diikuti bersama sejak awal,” kata Wagub Giri Prasta.
Pemprov Bali mengajak nantinya pengemudi pariwisata maupun masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan perda ini.





































