jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons vonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp w1 miliar terhadap terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 30 Juni 2026.
Putusan tersebut terkait dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. JPU Corneles Geeb Paulus H mengatakan bahwa putusan terhadap Nadiem telah sejalan dengan yang didakwakan oleh JPU, termasuk fakta-fakta dalam persidangan yang telah disampaikan.
"Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," kata Corneles dalam siaran persnya, Rabu (1/7).
Selain itu, lanjut Corneles, ada pertimbangan hakim yang menyampingkan tuntutan jaksa terhadap uang pengganti sebesar Rp 4,7 Triliun, tetapi dapat ditindak lanjuti dengan penyidikan tentang TPPU.
“Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp 4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem. Karena dalam proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga proses penuntutan sangat kuat analisanya.
"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," kata dia.
Dia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan menentukan siapa yang menang atau kalah, namun murni sebagai upaya penegakan keadilan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.









































