jpnn.com, JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) mencatat sebanyak 30 wakil menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih era Prabowo Subianto masih tercatat sebagai Komisaris BUMN meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
"Betul, untuk jumlah yang kami update itu 30 Wamen tersebut," kata peneliti TII Asri Widayati melalui layanan pesan, Selasa (1/7).
Asri mengatakan pihaknya sudah sejak 2025 menyoroti fenomena Wamen yang merangkap Komisaris BUMN.
Diketahui, putusan MK nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang Wamen bertugas ganda di perusahaan pelat merah.
MK memberikan grace period atau masa transisi dua tahun bagi pemerintah untuk menarik para Wamen dari BUMN.
Menurut Asri, TII juga pernah melaporkan 33 Wamen dan satu pejabat Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) yang menjadi Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) ke KPK.
"Pernah melaporkan 33 Wamen dan 1 PCO ke KPK, karena rangkap jabatan komisaris BUMN," ujar Asri.
Namun, kata dia, KPK sampai kini tak menindaklanjuti laporan TII terkait kasus rangkap jabatan Wamen yang melanggar aturan.









































