jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kasus korupsi proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Ya, kami tentunya akan pertimbangkan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Asep menjelaskan KPK mempertimbangkan pemanggilan Menkes karena yang bersangkutan sempat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan RSUD Kolaka Timur pada 3 Mei 2025.
“Apakah hanya hadir di groundbreaking (peletakan batu pertama, red)? Ini penting untuk membongkar perkara ini,” katanya.
Sementara itu, dia menjelaskan pemanggilan seseorang untuk dapat menjadi saksi adalah bila melihat, mendengar, dan mengetahui, serta dianggap memiliki informasi penting untuk pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.