Usut Dugaan Korupsi di Bank BUMN, Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 M

1 month ago 52

Usut Dugaan Korupsi di Bank BUMN, Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penampakan uang Rp 506 miliar yang disita Kejati Sumsel terkait korupsi bank BUMN. Foto: dokumen Kejati Sumsel for JPNN.com.

jpnn.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita barang bukti berupa uang Rp 506 miliar terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari bank sebuah BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Adriansyah menyebut penyitaan barang bukti sejumlah uang tersebut merupakan penyelamatan uang negara.

"Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 506.150.000.000, dengan pecahan uang senilai Rp 100.000 terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL," sebut Adriansyah, Kamis (7/8/2025).

Adriansyah menyebut penyitaan uang itu merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.

Menurutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya.

"Tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara," kata Adriansyah.

dia menyebut ke depan akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp 400.000.000.000.

"Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp 1 triliun," tutur Adriansyah.

Kejati Sumsel menyita uang Rp 506 miliar terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman atau kredit dari bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |