jpnn.com, MALANG - Bea Cukai memperkuat pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai sosialisasi.
Kali ini, edukasi mengenai ketentuan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat sebagai mitra strategis dilaksana di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, serta Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Grobogan bersama Bea Cukai Semarang menggelar kampanye 'Gempur Rokok Ilegal' yang melibatkan Karang Taruna dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) se-Kecamatan Godong pada Selasa (9/6).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam upaya pencegahannya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan Layanan Informasi Keliling (LIK) dengan menyasar toko-toko penjual hasil tembakau di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Kamis (11/6).
Melalui pendekatan langsung kepada para pedagang, Bea Cukai memberikan penjelasan mengenai ketentuan di bidang cukai, karakteristik rokok ilegal, serta dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.
“Dengan meningkatnya pemahaman para pelaku usaha, diharapkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif di tingkat masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (18/6).







































