bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB melakukan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), Senin (13/4).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendorong penguatan perlindungan hukum atas karya dan inovasi sivitas akademika di lingkungan kampus.
Wakil Rektor I Undikma Ni Ketut Alit Suarti menyampaikan bahwa hingga saat ini Undikma belum memiliki Sentra KI.
Padahal, potensi inovasi yang dimiliki cukup besar, yang tercermin dari banyaknya karya dosen yang berpotensi didaftarkan sebagai paten.
Oleh karena itu, pembentukan Sentra KI dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum serta mencegah adanya klaim dari pihak lain atas karya yang dihasilkan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB Puan Rusmayadi mendorong Undikma untuk aktif berkontribusi dalam berbagai rezim kekayaan intelektual.
Ia menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat delapan Indikasi Geografis di NTB yang terdaftar, dan Undikma diharapkan dapat turut meningkatkan jumlah pendaftaran KI di daerah.
“Undikma diharapkan dapat meningkatkan kuantitas pendaftaran kekayaan intelektual, baik melalui merek, paten, Indikasi Geografis, maupun Kekayaan Intelektual Komunal.





































