jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) menertibkan dan mengamankan hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) /illegal mining.
Pada 28 hingga 30 Desember 2025 Ditjen Gakkum ESDM menerjunkan tim bertolak ke Kalimantan Timur untuk mengamankan sejumlah tumpukan/stockpile batu bara hasil PETI di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyatakan bahwa tumpukan stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang, oleh karenanya harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara.
"Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Jeffri di Jakarta, Rabu (31/12).
Lebih lanjut Jeffri mengungkapkan bahwa timnya berhasil mengamankan batu bara sejumlah kurang lebih lebih 70 ribu ton.
Saat ini, tumpukan batu bara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batubara oleh surveyor dan/atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," jelas Jeffri.














































