TPA Suwung Kembali Beroperasi, Larangan Open Dumping tak Bertaji

1 day ago 23

Senin, 02 Maret 2026 – 16:43 WIB

TPA Suwung Kembali Beroperasi, Larangan Open Dumping tak Bertaji - JPNN.com Bali

Aparat kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan mengatur lalu lalang truk sampah yang masuk ke TPA Suwung, Denpasar, setelah dibuka kembali, Senin (2/3). Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aktivitas pembuangan sampah di TPA Suwung, Denpasar Selatan, kembali berjalan normal pada Senin (2/3/2026) pagi.

Pembukaan TPA Suwung dilakukan setelah terjadi koordinasi antara Pemprov Bali, Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar.

TPA Suwung berhenti beroperasi Minggu (1/3) kemarin berdasar kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali, Jalan Suwung, Sesetan, operasional TPA dibuka kembali pukul 09.00 WITA.

Perwakilan UPT Pengelolaan Sampah Pemkab Badung, I Gede Sucipta, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan alat-alat operasional guna mendukung kelancaran aktivitas di lokasi. 

Koordinator shift pagi UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali, I Ketut Widana, mengatakan terdapat kendala teknis berupa kerusakan alat berat (excavator) milik provinsi yang saat ini masih dalam tahap perbaikan.

Dari hasil pemantauan di lapangan, sekitar pukul 08.30 WITA alat berat milik UPT Pengelolaan Sampah Pemkab Badung mulai beroperasi di area gunungan sampah.

Disusul kemudian alat berat milik UPT Pengelolaan Sampah Kota Denpasar yang selesai melakukan pengisian bahan bakar dan segera bergabung dalam penanganan sampah.

Aktivitas pembuangan sampah di TPA Suwung, Denpasar Selatan, kembali berjalan normal pada Senin (2/3/2026) pagi. Kebijakan open dumping tak bertaji

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |