jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin angkat bicara setelah muncul laporan media internasional yang menyatakan Federasi Rusia meminta Indonesia menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai pangkalan militer negara beribu kota Moskow.
Eks Sesmilpres itu menyebut pendirian pangkalan militer negara asing di wilayah Indonesia melanggar konstitusi.
“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (15/4).
Selain itu, kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin, bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang diterapkan Indonesia.
"Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” ujar purnawirawan TNI dengan pengkat terakhir Mayjen itu.
Kang TB mengatakan maksud politik luar negeri bebas aktif ialah Indonesia tak terafiliasi atau terpengaruh blok tertentu mewujudkan perdamaian dunia.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan menyediakan wilayah sebagai pangkalan militer bertentangan dengan semangat politik luar negeri bebas aktif.
"Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” lanjut Kang TB.