Tolak Pangkalan Militer Asing, Eks Sesmilpres: Melanggar Konstitusi

2 days ago 10

 Melanggar Konstitusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

TB Hasanuddin soal tagar #KaburAjaDulu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin angkat bicara setelah muncul laporan media internasional yang menyatakan Federasi Rusia meminta Indonesia menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai pangkalan militer negara beribu kota Moskow.

Eks Sesmilpres itu menyebut pendirian pangkalan militer negara asing di wilayah Indonesia melanggar konstitusi.

“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (15/4).

Selain itu, kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin, bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang diterapkan Indonesia.

"Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” ujar purnawirawan TNI dengan pengkat terakhir Mayjen itu.

Kang TB mengatakan maksud politik luar negeri bebas aktif ialah Indonesia tak terafiliasi atau terpengaruh blok tertentu mewujudkan perdamaian dunia.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan menyediakan wilayah sebagai pangkalan militer bertentangan dengan semangat politik luar negeri bebas aktif.

"Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” lanjut Kang TB.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut pendirian pengkalan asing di Indonesia melanggar konstitusi dan bertentangan prinsip negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |