Eks Marinir Satria Kumbara Sudah Bukan WNI, Ada Syarat jika Mau Jadi Orang Indonesia Lagi

1 month ago 56

Eks Marinir Satria Kumbara Sudah Bukan WNI, Ada Syarat jika Mau Jadi Orang Indonesia Lagi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Satria Arta Kumbara saat masih aktif sebagai anggota TNI AL berpangkat sersan dua. Foto: TikTok/zstorm689

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan status mantan anggota TNI AL Satria Arta Kumbara sebagai warga negara Indonesia (WNI) telah berakhir.

Eks anggota Korps Marinir itu sudah bukan WNI karena menjadi tentara aktif Rusia yang berperang di Ukraina.

Menurut Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo, Pemerintah RI tidak pernah mengizinkan Satria menjadi tentara negara lain.

"Ketika seseorang itu bergabung dalam dinas tugas militer negara asing tanpa seizin presiden, maka otomatis yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya,” ujar Widodo seperti diberitakan JPNN Bali, Sabtu (2/8).

Pejabat eselon I Kemenkum itu menambahkan tugas TNI dan Polri dalam rangka menjaga perdamaian (peacekeeping) atau bantuan kemanusiaan di luar negeri tetap seizin Pemerintah RI. Syarat utamanya ialah memperoleh mandat resmi dari presiden dan tetap dalam pengawasan negara.

Adapun Menteri Hukum Supratman menyatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, orang Indonesia yang secara sukarela masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa izin presiden dinyatakan kehilangan statusnya sebagai WNI.

“Apabila memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraannya,” tutur Menteri Supratman.

Menteri berlatar belakang dosen hukum itu menegaskan ada proses yang harus dijalani jika Satria Arta Kumbara mau kembali menjadi WNI.

Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan status mantan anggota TNI AL Satria Arta Kumbara sebagai warga negara Indonesia (WNI) telah berakhir.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |