jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sehari dalam sepekan tiap Jumat.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Aturan itu mulai berlaku pada 1 April 2026.
“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Mendagri. Kami sedang menyusun surat edaran yang berlaku di Jawa Tengah dengan mengacu pada aturan tersebut,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno, Rabu (1/4).
Menurutnya, pemilihan tiap Jumat juga mempertimbangkan durasi jam kerja yang relatif lebih singkat karena adanya jeda salat Jumat.
“Kalau di SE Mendagri itu tiap Jumat. Sementara ini, dari pemikiran kami, akan mengikuti Mendagri,” ujarnya.
Meski demikian, Sumarno mengakui penerapan WFH di pemerintah daerah tidak semudah di kementerian atau lembaga pusat. Pasalnya, cakupan urusan di daerah jauh lebih luas.
“Kalau kementerian itu spesifik. Kementerian Tenaga Kerja mengurusi tenaga kerja, Kementerian PANRB soal kepegawaian. Sementara di Pemprov, dari bayi lahir sampai meninggal dunia kami tangani, sehingga instrumennya lebih kompleks,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Jateng sedang menyiapkan sistem pengendalian serta instrumen pengukuran kinerja ASN selama menjalankan WFH.






































