jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengeklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook ternyata tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady mengatakan bahwa pernyataan Nadiem disebut telah menyesatkan dan tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Pernyataan terdakwa Nadiem Makarim yang menyebutkan bahwasanya pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan dan sudah sesuai dengan prosedur adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan,” ujar Roy kepada wartawan.
“Fakta persidangan menemukan bahwa rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan, tak dilaksanakan oleh Nadiem,” sambung dia.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, dan dari keterangan saksi disimpulkan bahwa pengadaan Chromebook dinilai terburu-buru dalam memilih penyedia jasa.
Jaksa pengacara negara (JPN) yang melakukan pendampingan pengadaan tersebut dalam rekomendasi atau pernyataannya, selalu mengingatkan agar dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.
"Dalam pernyataan pendampingan dari JPN, Kejaksaan Agung menyampaikan, mengingatkan untuk pengadaan TIK Chromebook ini untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
Namun, kata dia, di persidangan terungkap bahwa rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan di Kemendikbudristek karena ada arahan dan perintah dari Nadiem selaku menteri pada saat itu.









































