jpnn.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan tidak ada pemotongan ataupun keterlambatan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari pemerintah pusat kepada enam provinsi di Tanah Papua.
Dia menyampaikan hal itu merespons informasi tentang dugaan pemotongan dan keterlambatan penyaluran dana Otsus yang sebelumnya disampaikan Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa.
"Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat," kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Ribka menjelaskan realisasi dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah mencapai 100 persen hingga akhir Tahun Anggaran 2025.
Menurut dia, kebijakan yang saat ini berjalan merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional, termasuk di wilayah Papua.
Menurut Ribka, efisiensi anggaran hanya menyasar pos belanja yang dinilai tidak mendesak seperti perjalanan dinas dan operasional, sedangkan dana Otsus tidak termasuk dalam skema efisiensi tersebut.
Dia menyebut dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, pemerintah telah menegaskan dana Otsus tetap menjadi prioritas.
"Presiden juga telah meminta Menteri Keuangan memproses pengembalian dana efisiensi tersebut," ujarnya.











































