jpnn.com, SEMARANG - Tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, bersaksi di persidangan, Senin (5/5).
Ketiga saksi tersebut merupakan pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
Mereka dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Ketiga saksi itu adalah Gatot Sunarto selaku Kabid Organisasi Gapensi Kota Semarang sekaligus pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri, Pengurus Bidang Pajak Gapensi Kota Semarang sekaligus Komisaris PT Hayuning Karya Bhagawadgita Herning Kirono Sidi, dan Direktur PT Hayuning Karya Bhagawadgita Agung Sugiyarto.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, para saksi mengaku diminta membayar di awal sebesar 13 persen dari nilai proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan sebagai fee.
Uang fee tersebut merupakan setoran untuk "atasan" yang diduga mengarah pada Alwin Basri.
Alwin Basri dalam hal ini merupakan terdakwa 2 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga menjerat istrinya Mbak Ita.
Dalam kesaksiannya, Gatot juga menyebut istilah "bos" dalam memberikan setoran fee tersebut.