Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana

4 hours ago 4

Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat keluarga bisa menerima bantuan sosial (bansos) hingga beasiswa.

Vasektomi adalah operasi untuk memandulkan kaum pria.

Menurut Chandra, wacana tentang vasektomi atau program keluarga berencana (KB) pria "dijadikan syarat" untuk menerima bansos masyarakat prasejahtera di wilayah Jabar itu patut ditinjau ulang.

Dia mengingatkan bahwa vasektomi atau keluarga berencana harus berdasarkan prinsip free and informed consent (persetujuan bebas dan sadar).

"Menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bantuan dapat dinilai sebagai bentuk 'paksaan' yang dapat berimplikasi pidana," kata Chandra melalui keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).

Dia mengatakan bahwa keputusan memiliki anak, tidak memiliki anak, atau tidak lagi menambah jumlah anak, yakni pilihan dan hak yang dilindungi oleh undang-undang.

Merujuk Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan tindak pidana kekerasan seksual di antaranya pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan sterilisasi.

"Selain itu, vasektomi juga dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan," kata Chandra.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan singgung apsek pidana terkait gagasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi syarat penerima bansos.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |