jateng.jpnn.com, SEMARANG - Warga lereng Gunung Merapi di Kabupaten Magelang resmi menggugat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jateng ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan sebagai respons atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi-Merbabu (TNGM).
Ketua LSM Sapu Jagad Gunung Muhammad Hindratno mengatakan praktik tambang galian C di Kecamatan Srumbung dan Sawangan, Kabupaten Magelang telah memperparah kerusakan lingkungan dan berimbas terhadap kehidupan masyarakat.
"Air sungai menyusut, sumber mata air hilang, dan pertanian gagal panen karena kerukan pasir sudah melebihi delapan meter. Ini bukan sekadar merusak lingkungan, tapi menghancurkan ekonomi warga desa," ujar Hindratno di Semarang, Senin (5/5).
Dia menyebut kondisi itu dialami warga Desa Kapuhan, Sawangan, Banyudono, dan Srumbung. Aktivitas penambangan pasir yang tidak terkendali membuat area persawahan rawan tertimbun material.
"Bahkan dikhawatirkan tidak lagi layak ditanami. Tanah mengeras dan petani tidak bisa menanam. Kalau terus dibiarkan, perekonomian desa akan lumpuh," ujarnya.
Menurut Hindratno, kerusakan lahan telah meluas hingga ratusan hektare. Jalan-jalan desa yang seharusnya menjadi akses warga menuju sumber air kini rusak berat.
Ironisnya, kata dia, tak ada mekanisme pembagian hasil atau kontribusi dari para penambang terhadap desa.