Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Menahan Ijazah Pekerja

4 hours ago 3

Senin, 05 Mei 2025 – 20:10 WIB

Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Menahan Ijazah Pekerja - JPNN.com Jatim

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan). Foto: Dok. Biro Adpim Jatim

jatim.jpnn.com - SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 560/14861/012/2025 tentang Larangan Menahan/Menyimpan Dokumen Asli yang Sifatnya Melekat Kepada Pekerja Sebagai Jaminan dan Diskriminasi Terhadap Lowongan Perkerjaan Terhadap Calon Pekerja/Buruh.

SE yang diterbitkan pada 2 Mei 2025 itu untuk mendukung Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Berikut isi SE tersebut.

1. Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah dan lembaga penyedia tenaga kerja agar tidak mencantumkan dan atau menghapus syarat atau kriteria yang bersifat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

2. Pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.

3. Dokumen asli yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), akte kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah dan sertifikat, dan surat berharga lainnya.

4. Dilarang mencantumkan atau melakukan diskriminasi terhadap pelamar kerja berdasarkan: Usia, Agama, Suku Bangsa dan Ras, Status Pernikahan, Kondisi Jasmani/disabilitas, dan Status Sosial Lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan kualifikasi pekerjaan.

5.Pengecualian usia diperbolehkan jika batas usia berkaitan langsung dengan tuntutan pekerjaan tertentu, seperti, Pekerjaan di lapangan (misalnya di proyek konstruksi), Satpam atau tenaga keamanan, Pekerjaan yang membutuhkan ketahanan fisik atau kecepatan tinggi, seperti staf logistik atau operator mesin,dll. Namun, batasan usia harus ditetapkan secara proporsional dan berdasarkan kebutuhan ril pekerjaan.

Pengusaha dilarang menahan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |