jatim.jpnn.com, JOMBANG - Sat Resnarkoba Polres Jombang mengembangkan kasus penanaman ratusan tanaman ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Polisi menangkap dua orang yang diduga menjadi otak di balik praktik ilegal tersebut, yakni sepasang suami istri.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan pasutri yang baru diamankan itu berinisial D dan I. Keduanya ditangkap di wilayah Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang.
“Setelah menangkap dua tersangka Y dan R, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial D dan I di Desa Candimulyo,” kata Ardi, Kamis (18/12).
D diketahui bernama Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan istrinya Ike Dewi Sartika (40) merupakan warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya diketahui mengontrak rumah di Jombang.
Menurut Ardi, Danto berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola perawatan tanaman ganja di dalam greenhouse. Sementara sang istri berperan membantu pembelian berbagai peralatan yang digunakan untuk menunjang penanaman ganja secara tertutup.
“D berperan sebagai pemodal dan perawat tanaman ganja, sedangkan istrinya membantu dalam belanja peralatan yang digunakan,” tuturnya.
Lebih lanjut terungkap, Danto merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja. Dia tercatat sudah lima kali keluar masuk penjara terkait kasus serupa, yakni tiga kali di Yogyakarta dan satu kali di Bali.
Pasutri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.









































