jpnn.com, PEKANBARU - Penyelidikan kasus pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan, Riau, terus dilakukan secara intensif oleh Polda Riau bersama jajaran Polres Pelalawan.
Hingga saat ini, sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa guna mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut.
Kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah Sumatera di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2/2026) malam.
Kondisi gajah ditemukan mengenaskan dengan sebagian kepala hilang, termasuk bagian mata, belalai, serta kedua gadingnya.
Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus perburuan satwa dilindungi tersebut.
Penyelidikan dilakukan secara intensif dengan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Menurut Pandra, puluhan saksi yang diperiksa terdiri dari petugas keamanan perusahaan, pekerja di areal konsesi, serta masyarakat sekitar kawasan hutan tempat ditemukannya bangkai gajah.
“Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk penjualan gading gajah,” kata Pandra Kamis (19/2).










































