jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyebut aktor intelektual revisi Undang-Undang KPK pada 2019 datang dari Istana, bukan legislatif seperti diisukan belakangan.
Sudding berkata demikian demi menanggapi pernyataan Jokowi yang menuding DPR sebagai inisiator revisi UU KPK pada 2019.
"Kalau mau jujur, revisi Undang-Undang KPK itu gagasan dan ide-ide awalnya, ya, sehingga diminta DPR sebagai pihak penginisiasi, itu datangnya dari pihak Istana di saat itu," kata dia saat dihubungi, Kamis (19/2).
Sudding bahkan menyebut Jokowi sebenarnya menjadi aktor intelektual revisi UU KPK, dengan meminta DPR sebagai inisiator perubahan aturan.
"Cuma diminta kepada DPR sebagai pihak penginisiasi supaya dia menjaga citranya, untuk lepas tangan," lanjut legislator fraksi PAN itu.
Sudding berharap Jokowi tidak terus-terusan memainkan politik pencitraan melalui tuduhan bukan inisiator revisi UU KPK.
"Saya kira sudah cukuplah buat Pak Jokowi, bicaralah yang jujur," kata dia.
Sudding kemudian menerima pertanyaan soal langkah Jokowi yang menuding DPR sebagai inisiator revisi UU KPK sebagai langkah cuci tangan.










































