jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian menangkap pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT Tunas Baru Lampung (TBL), Desa Cinta Manis Lama, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (5/6) dini hari.
Tim kepolisian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banyuasin I Ipda Fran Sepriansyah itu menangkap M (49) yang sedang beraksi membawa puluhan tandan sawit milik perusahaan.
Menurut Kapolsek Banyuasin I Iptu Ahmad Iqbal, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari petugas keamanan perusahaan terkait adanya aktivitas pencurian di area perkebunan.
Dia mengatakan setelah menerima laporan dari sekuriti perusahaan, anggota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran. "Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang mengambil tandan buah segar sawit menggunakan alat berupa tojok," kata Ahmad, Sabtu (6/6).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tandan buah segar sawit milik PT Tunas Baru Lampung. Akibat pencurian tersebut, PT TBL mengalami kerugian yang ditakir mencapai Rp 3,5 juta.
Ahmad mengatakan dalam pengungkapan kasus itu, anggota mengamankan barang bukti berupa 66 TBS sawit dengan total berat sekitar 1.370 kilogram, serta satu tojok yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Banyuasin I guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," kata Ahmad.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. (mcr35/jpnn)








































