Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Adhiya Muzakki Ternyata Eks Ketua Badko HMI

9 hours ago 7

Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Adhiya Muzakki Ternyata Eks Ketua Badko HMI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah dan importasi gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut Muzakki melakukan pemufakatan jahat perintangan penyidikan bersama Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar serta pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih

"Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.

Berdasarkan perannya, Qohar menyebut Muzakki selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang yang bertugas sebagai buzzer.

Ratusan orang itu kemudian dibagi dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I-V yang bertugas memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

Qohar menyebut sebagai imbalannya, Muzakki menerima bayaran sebsar Rp864,5 juta dari Marcella. Dari uang itu, Muzakki kemudian membayar setiap buzzernya sebesar Rp1,5 juta.

"Bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB," jelasnya.

Sosok Muzakki sendiri diketahui memiliki organisasi yang bernama Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI). Dalam organisasi itu, dirinya bertindak sebagai koordinator.

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |