Tersangka Korupsi MBG Siap Jadi JC, Legislator: Silakan Saja Dibuka Faktanya

1 week ago 72

 Silakan Saja Dibuka Faktanya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut para tersangka kasus korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang harus terbuka terhadap perkara yang dialami mereka.

Menurutnya, langkah buka-bukaan membuat aparat bisa mengusut kasus rasuah pada program MBG secara tuntas.

Hal demikian dikatakan Lallo menyikapi langkah tersangka kasus korupsi pada MBG, yakni Sony Sonjaya yang siap blak-blakan terhadap perkara dengan menjadi justice collaborator atau JC.

"Biar kasus ini memang terang-benderang, bisa dibongkar, bisa diungkap oleh penegak hukum dalam hal ini kejaksaan," kata dia saat dihubungi, Jumat (5/6).

Diketahui, Kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pada program MBG, yakni eks Kepala dan Wakil Kepala BGN, masing-masing Dadan Hindayana beserta Sony Sonjaya kemudian Lodewyk Pusung.

Kejaksaan menjerat ketiganya dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lallo mengatakan langkah buka-bukaan dalam perkara seharusnya bisa dilakukan tersangka lain, Dadang dan Lodewyk Pusung demi mengetahui tata kelola MBG oleh BGN.

"Saya kira baik Pak Dadang, baik siapa namanya, Pak Sony atau lainnya, ya, silakan dibuka saja fakta-fakta yang sebenarnya yang terjadi di BGN," kata dia.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung kejaksaan mengungkap perkara rasuah dalam MBG ketika ada keterangan saksi dan tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |