jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut urusan penahanan tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah hanya urusan teknis saja.
Hal demikian dikatakan Setyo menjawab pertanyaan wartawan soal belum ditahannya tersangka kasus korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan korupsi kuota haji 2023-2024.
"Ya, saya kira kalau pertimbangan itu lebih kepada aspek, ya, mungkin bisa dikatakan teknis saja, lah," kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Diketahui, tersangka kasus korupsi CSR BI ialah dua anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori. Namun, keduanya belum ditahan KPK.
Sementara itu, kasus korupsi kuota haji 2023-2024 menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kedua nama itu juga belum ditahan KPK.
Setyo menjelaskan perkara yang ditangani oleh Deputi Penindakan KPK cukup banyak, sehingga belum ada penahanan terhadap tersangka kasus korupsi CSR BI dan kuota haji.
'Kemudian, jika dibandingkan dengan Satgas yang ada 20, masing-masing Satgas secara personal jumlahnya juga tidak banyak," ujar dia.
Terlebih lagi, kata Setyo, penyidik KPK juga banyak melaksanakan OTT dan lembaga antirasuah harus menetapkan status para pihak yang terjaring kegiatan tersebut.













































