jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Aparat Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, memulangkan narapidana warga negara Belanda Ali Tokman bin Muharram, terpidana seumur hidup dalam perkara narkotika.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Belanda.
"Kami menjalankan perintah dari atasan, menindaklanjuti practical arrangement atau pengaturan praktis yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Belanda," kata Sohibur, Minggu (7/12).
Ali Tokman ditangkap sekitar 11 tahun lalu di Bandara Internasional Juanda setelah petugas menemukan narkotika seberat enam kilogram di salah satu tas yang dibawanya. Saat itu, ia mengaku datang ke Surabaya untuk berlibur sekaligus menghindari musim dingin di Belanda.
Pengusaha kafe asal Den Haag tersebut mengklaim tas berisi barang haram itu merupakan titipan seseorang asal Belgia yang baru dikenalnya. Namun pengadilan tetap memvonisnya hukuman penjara seumur hidup.
"Di Lapas Porong telah menjalani hukuman selama 11 tahun," ujarnya.
Kesepakatan pemulangan tersebut tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani pada 2 Desember 2025 oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri Luar Negeri Belanda David Martijn van Weel.
Selain Ali Tokman, satu terpidana narkoba asal Belanda lainnya, Siegfried Mets, yang divonis mati dan telah menunggu eksekusi selama 17 tahun di Lapas Cipinang, juga akan dipulangkan.









































