jabar.jpnn.com, BEKASI - Sedikitnya 20.000 warga prasejahtera penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dicoret secara otomatis oleh pemerintah melalui mekanisme penonaktifan data.
Langkah tegas ini diambil setelah para penerima manfaat tersebut terindikasi terlibat dalam praktik judi daring (judi online).
?Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menyampaikan bahwa data penonaktifan tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan dimanfaatkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) beserta instansi terkait.
?"Penonaktifan dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2026. Pada bulan pertama ada lebih dari 1.500 jiwa tercoret, kemudian lebih dari 1.800 penerima pada Juli, dan melonjak tajam hingga 17.000 warga pada Agustus lalu," ujar Alamsyah.
?Sistem penonaktifan otomatis tersebut membuat warga yang terindikasi tidak lagi berhak menerima bantuan pemerintah melalui Kemensos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan beras 10 kilogram dan bantuan tunai.
?Alamsyah menjelaskan bahwa dampak penonaktifan ini tidak hanya menyasar individu pelaku, melainkan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
?"Di aplikasi DTSEN ada menunya. Ketika ada NIK dalam satu KK terindikasi judi online, baik itu kepala keluarga maupun anggota keluarga, maka seluruhnya langsung dinonaktifkan oleh Kemensos," kata Alamsyah menegaskan.
?Ia menyayangkan banyaknya warga berkategori miskin yang terjerat judi daring. Dugaan sementara, bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau modal usaha justru disalahgunakan untuk mengadu nasib.













































