jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Guna Cipta Energi, Hendra Gunawan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (9/9), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi tersebut. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama HEG selaku Direktur PT Guna Cipta Energi," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Pemanggilan Hendra Gunawan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap kasus pengadaan mesin EDC di BRI. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan internal BRI maupun pihak swasta untuk mendalami proses dan mekanisme lelang, aliran uang, serta skema pengadaan yang diduga bermasalah.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI pada 26 Juni 2025. Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp2,1 triliun yang terdiri atas dua skema, yakni skema beli putus senilai sekitar Rp942 miliar dan skema sewa senilai sekitar Rp1,2 triliun. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp700 miliar hingga Rp744 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini . Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar (EL), serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga proses pengadaan telah dikondisikan dengan mengarahkan uji teknis pada merek tertentu serta penyusunan harga perkiraan sendiri yang tidak berdasarkan harga resmi. Selain itu, dalam skema sewa, vendor pemenang diduga mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tanpa izin.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI yang berlangsung pada periode 2020-2024. KPK mengumumkan penyidikan pada 26 Juni 2025 dengan total nilai proyek Rp2,1 triliun dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp700-744 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka pada 9 Juli 2025, terdiri dari tiga petinggi BRI dan dua direktur perusahaan swasta . Modus yang digunakan adalah mengondisikan proses pengadaan dengan mengarahkan uji teknis pada merek tertentu dan menyusun HPS yang tidak berdasarkan harga resmi. Dalam skema sewa, vendor pemenang juga diduga mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tanpa izin.
















































