jpnn.com - YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menyatakan penegasan batas desa secara defininitif perlu segera dilaksanakan.
Hal tersebut perlu dilakukan supaya desa secara administratif dan yuridis sudah memiliki ketetapan hukum.
Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono mengatakan penegasan batas desa tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat pemenuhan hak hak masyarakat khususnya untuk legalitas administrasi pertanahan.
Bimtek skrining analisis risiko lingkungan dan sosial penegasan batas desa Program ILASPP Kabupaten Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo, di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026). Foto: Humas Ditjen Bina Pemdes
Sebagai upaya percepatan penegasan batas desa itu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri memberikan dukungan melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Program ini dilaksanakan sejak 2025 hingga 2029.
Pada Tahun 2026 Tahap-1 telah diselesaikan 3 kabupaten lokasi ILASPP, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Selanjutnya, Tahun 2026 tahap-2 akan dilaksanakan di 8 Kabupaten di mana saat ini perwakilan 5 dari 8 kabupaten tersebut telah hadir di sini untuk mengawali proses kegiatan penegasan batas desa," kata Murtono saat membuka Bimbingan Teknis skrining analisis risiko lingkungan dan sosial penegasan batas desa Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) Kabupaten Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo, di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).
















































