jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi.
"Saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi saya terima," ujar Noel menjawab pertanyaan hakim mengenai tanggapannya terhadap putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Selain pidana penjara, Noel juga menerima putusan pidana denda beserta hukuman tambahan berupa uang pengganti yang dikenakan kepadanya.
Adapun Noel dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 90 hari serta uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.
Saat memberikan keterangan kepada media seusai persidangan, Noel menuturkan vonis yang telah dijatuhkan merupakan hukuman yang harus ia terima.
"Enggak bisa enggak. Jangan juga menjadi pejabat kemudian mengelak atau menghindar dari tanggung jawab itu. Jadi, ya ini bentuk tanggung jawab saya," tutur dia.
Menurutnya, majelis hakim sudah memberikan pertimbangan hukum yang luar biasa dalam putusannya. Begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah luar biasa melakukan pekerjaannya dalam penuntutan.
Di sisi lain, dirinya turut berterima kasih kepada tim advokatnya yang telah bekerja luar biasa dengan maksimal dalam menyodorkan berbagai bukti dan menyusun nota pembelaan.







































