Terdakwa Korupsi Sarung dan Mukena di NTB Dituntut 1 Tahun Penjara

5 days ago 63

Terdakwa Korupsi Sarung dan Mukena di NTB Dituntut 1 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa korupsi pengadaan sarung dan mukena dari pihak Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana hadir dalam sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin petang (8/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana.

Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena yang bersumber dari dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Tuntutan pidana terhadap dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/6/2026).

"Menuntut agar majelis hakim turut menetapkan pidana denda Rp 50 juta terhadap masing-masing terdakwa," kata Mila Melinda mewakili tim JPU membacakan tuntutan kedua terdakwa yang digelar bersamaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan perundang-undangan, jaksa meminta agar hakim membebankan sebagai kurungan pengganti denda selama 50 hari penjara.

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dua terdakwa lain, yakni Ahmad Zainuri dan Rusandi, jaksa meminta waktu kepada majelis hakim membacakan materi tuntutan pada Senin (15/6).

JPU meminta hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana terkait korupsi sarung dan mukena.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |