jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Penandatanganan tersebut digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6).
Mendagri Tito menjelaskan SKB tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program Pembangunan 3 Juta Rumah merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Sejak awal masa pemerintahan, pihaknya bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah bergerak cepat menyiapkan berbagai kebijakan untuk membuat harga rumah lebih terjangkau bagi MBR, termasuk melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini juga menyesuaikan perluasan cakupan MBR yang telah diatur pemerintah.
"Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah," kata Mendagri Tito.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan Penandatanganan SKB untuk Mendukung Percepatan Program 3 Juta Rumah dan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Pengintegrasian Lahan Pangan Berkelanjutan.








































