jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku penyedia jasa angkutan persampahan di Kawasan 1, 2, dan 3.
Pemutusan kontrak ini tertuang dalam berita acara bernomor B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025 yang ditandatangani pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho membenarkan pemutusan kontrak itu.
“Benar. Sudah diputus kontrak untuk angkutan sampah di kawasan satu, dua dan tiga,” kata Agung Minggu (8/6).
Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK Kota Pekanbaru Wahyu Darmawan Basyuni menambahkan pemutusan kontrak dilakukan setelah melalui berbagai proses evaluasi dan pembinaan terhadap penyedia jasa.
Menurut Wahyu, PT Ella Pratama Perkasa terbukti tidak melaksanakan pekerjaan pengangkutan sampah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami telah memberikan peringatan pertama pada 14 Januari 2025 dan peringatan kedua pada 30 April 2025, namun sampai dengan 7 Juni 2025, tidak ada progres perbaikan dari pihak penyedia,” ujar Wahyu.
Kontrak yang diputus tersebut mencakup tiga wilayah pengangkutan berdasarkan perjanjian.