jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam melakukan tiga penindakan beruntun terhadap sarana pengangkut dan barang tanpa dokumen kepabeanan.
Penindakan dilakukan melalui patroli laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih, serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada 30 November hingga 1 Desember 2025.
Penindakan pertama dilakukan terhadap KM Dayat Jaya di Perairan Pulau Lepang pada Minggu (30/11) dini hari.
Penindakan bermula dari patroli rutin Tim Patroli Laut BC-1001 di jalur perairan Tanjung Uncang hingga Pulau Lima.
Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mendapati kapal kayu yang melaju dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga orang awak kapal dan barang muatan, berupa 110 karung bawang, 11 karung cabai merah, dan 14 boks daging yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Di hari yang sama, yaitu pada Minggu (30/11) sore, Tim Patroli Laut BC-1001 kembali menindak kapal motor yang memuat barang tanpa dokumen pabean.
Saat mengawasi rute Tanjung Uncang–Belakang Sidih, petugas mendapati sebuah kapal kayu yang bergerak dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu.












































