jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada akhir Januari 2026 menegaskan rencana pemerintah untuk memulai program Komponen Cadangan (Komcad) dengan melibatkan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Program tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Semester Pertama Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan negara.
Menangapi rencana tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin memberikan sejumlah catatan penting dalam pelaksanaan program Komcad.
Sebab, Komcad harus menjadi perhatian pemerintah agar program ini tidak menimbulkan persoalan baru, baik secara hukum maupun tata kelola birokrasi.
Pertama, TB Hasanuddin menjelaskan Komponen Cadangan merupakan program yang bersifat sukarela, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Oleh karena itu, pelibatan ASN dalam program Komcad tidak boleh bersifat wajib.
“Selama ASN yang dilibatkan mendaftar atas kehendak sendiri dan bukan karena paksaan, tekanan, atau penugasan tanpa pilihan, maka program ini masih berada dalam koridor hukum,” ucap TB Hasanuddin, Rabu (4/2/2026).
Kedua, dia menekankan pentingnya kepastian atas jaminan hak peserta program, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 UU PSDN.









































