Tarif Baru Tol Ngawi–Kertosono Berlaku Mulai 5 Januari 2026

21 hours ago 28

Sabtu, 03 Januari 2026 – 18:30 WIB

Tarif Baru Tol Ngawi–Kertosono Berlaku Mulai 5 Januari 2026    - JPNN.com Jatim

Pengguna Jalan Tol Ngawi–Kertosono diminta bersiap. Pasalnya, tarif baru ruas tol tersebut resmi diberlakukan mulai Senin (5/1/) pukul 00.00 WIB untuk seluruh golongan kendaraan. Foto: Jasa Marga

jatim.jpnn.com, NGAWI - Pengguna Jalan Tol Ngawi–Kertosono diminta bersiap. Pasalnya, tarif baru ruas tol tersebut resmi diberlakukan mulai Senin (5/1/) pukul 00.00 WIB untuk seluruh golongan kendaraan.

Direktur Utama PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri Arie Irianto mengatakan penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi di sektor jalan tol serta dilakukan secara berkala sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan jalan tol dan memastikan kualitas layanan tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Arie, Sabtu (3/1).

Dia menjelaskan penyesuaian tarif diperlukan guna mendukung kegiatan pemeliharaan infrastruktur serta peningkatan layanan bagi pengguna jalan, sehingga perjalanan tetap aman, nyaman, dan berkeselamatan.

“Kebijakan ini mengacu pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol,” jelasnya.

Seiring diberlakukannya tarif baru tersebut, Arie mengimbau pengguna jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol, serta mempersiapkan kondisi kendaraan agar perjalanan berjalan lancar.

“Sebagai bentuk pelayanan, kami menyediakan layanan informasi lalu lintas dan bantuan jalan tol selama 24 jam melalui Call Center Jasa Marga Group 14080 dan aplikasi Travoy,” pungkasnya.

Berikut rincian tarif baru Jalan Tol Ngawi–Kertosono berdasarkan gerbang masuk dan tujuan:

Rincian tarif baru tarif di Tol Ngawi Kertosono yang berlaku mulai Senin, (5/1).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |