Tanggapi Isu AS Bebas Melewati Wilayah Udara RI, Sukamta Singgung Konstitusi

11 hours ago 14

Tanggapi Isu AS Bebas Melewati Wilayah Udara RI, Sukamta Singgung Konstitusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi ruang udara wilayah Indonesia. Foto: dok TNI AU

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap wilayah udara nasional kepada pihak asing.

Hal itu disampaikan Sukamta dalam keterangan di Jakarta, merespons beredarnya isu perjanjian soal Amerika Serikat (AS) yang bisa bebas melintasi wilayah udara Republik Indonesia (RI).

Pada prinsipnya, kata Sukamta, Indonesia membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional.

Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif Indonesia.

"Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia," kata Sukamta, Senin (13/4/2026).

Dia menyebut hingga saat ini informasi yang beredar soal perjanjian itu masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Indonesia.

Untuk itu, penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait.

Legislator Fraksi PKS itu mengatakan kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. Ruang udara Indonesia menurut bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara.

Pimpinan Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap wilayah udara RI kepada asing.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |