jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang menimpa Nenek Elina, lansia yang viral setelah diusir dari rumah yang telah puluhan tahun ditempatinya, kembali membuka mata publik tentang masih suburnya praktik mafia tanah di Indonesia.
Menyikapi fenomena ini, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada konflik horizontal dan fokus mengawal aktor utama kejahatan.
Menurut Lia Istifhama, ada pola berulang yang selalu muncul dalam kasus-kasus perampasan hak atas tanah, termasuk yang dialami Nenek Elina.
“Yang perlu kita garis bawahi adalah siapa dalang atau otak dari kejahatan ini. Ada pengusiran, lalu ada pihak yang mengaku telah membeli rumah. Pertanyaannya, mengapa pemilik rumah tidak merasa menjual, tetapi ada yang merasa membeli? Di sinilah praktik mafia tanah bekerja,” tegas Ning Lia sapaan akrabnya.
Senator Jatim yang didapuk sebagai Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai Masyarakat versi ARCI itu menilai kondisi tersebut bukan kasus tunggal.
“Ada banyak ‘Nenek Elina’ lain di luar sana. Ini persoalan sistemik yang harus menjadi atensi bersama,” ujar Ning Lia.
Perempuan yang juga putri KH Maskur Hasyim itu juga mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing emosi dan konflik antarwarga.
Menurutnya, mafia tanah kerap memanfaatkan situasi dengan menempatkan korban dan pihak tertentu saling berhadapan, sementara aktor intelektual justru bersembunyi di balik dokumen dan proses hukum.












































