bali.jpnn.com, BADUNG - Teka-teki tiga anggota gangster pembunuh warga negara asing (WNA) Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) lalu akhirnya terjawab.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya membuka sejumlah fakta saat mengupdate perkembangan kasus pembunuhan sadis itu di Polres Badung, Kamis (26/6) petang.
Tiga anggota gangster yang telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditunjukkan kepada awak media yang menunggu sejak Kamis sore.
Tiga tersangka, yakni JDF alias Darcy Francesco Janson, 37, PMT alias Tupou Pasa Midolmore, 37, dan MC alias Coskun Mevlut, 23, ditunjukkan kepada awak media dengan kondisi tangan dan kaki terborgol, sementara wajah tertutup sebo.
“Iya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasar alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya.
Berdasar perkembangan terbaru, tim gabungan telah menemukan senjata api (senpi) jenis pistol yang digunakan tersangka untuk membunuh Zivan Radmanovic dan melukai Sahar Ghanim.
Senpi itu ditemukan di aliran Subak Anyelir, Tabanan.
Posisinya sekitar 700 meter dari posisi mobil Fortuner DK 1537 ABB warna putih yang digunakan ketiga tersangka untuk kabur seusai mengeksekusi korban.