jpnn.com, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar memvonis bebas enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Enrekang.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/5).
Enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Enrekang, akhirnya dinyatakan bebas demi hukum usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menjatuhkan vonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Enam terdakwa tersebut adalah mantan Ketua Baznas Erekang Junwar, mantan Plt Ketua Baznas Enrekang Syawal dan Kamaruddin, Baharuddin, lham Kadir, serta Kadir Lesang masing-masing mantan Wakil Ketua Baznas Enrekang.
Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine menyatakan dalam putusannya, majelis hakim menilai enam terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata hakim Johnicol melalui amar putusannya.
Selain itu, hakim juga membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan JPU serta memerintahkan para terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan sejak pembacaan putusan dibacakan kemarin.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," paparnya.











































