jateng.jpnn.com, SEMARANG - Politikus senior PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyatakan pergantian kepemimpinan DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng) tidak dapat dimaknai sebagai pencopotan dirinya.
Menurutnya, keputusan partai didasarkan pada aturan organisasi yang melarang rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kami ini kader PDI Perjuangan yang pegang struktur partai. Keputusan Kongres adalah keputusan tertinggi partai jelas dinyatakan tidak boleh ada rangkap jabatan,” ujar Bambang Pacul sapaan akrabnya di Panti Marhaen Kota Semarang, Senin (25/8).
Jabatan yang kini dia emban adalah Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif. Jabatan itu rangkap karena dia masih Ketua DPD PDIP Jateng.
Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan, sehingga partai mengambil langkah untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng, yaitu F.X Hadi Rudyatmo.
“Bukan hanya saya, ada juga nama lain yang sebelumnya rangkap jabatan. Misalnya Pak Olly Dondokambey yang menjabat Bendahara Umum sekaligus Ketua Sulawesi Utara, lalu Pak Said Abdullah di Jawa Timur dan Esti Wijayanti di Bengkulu. Semua diarahkan agar satu orang hanya fokus pada satu struktur,” ujarnya.
Pacul menyebut penunjukan F.X. Hadi Rudyatmo sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jateng sepenuhnya merupakan mekanisme organisasi, bukan karena adanya konflik internal.
“Ora eneng nyopot piye iku. Nek dicopot, ya ora dadi ketua DPP. (Tidak ada copot mencopot. Kalau dicopot, ya tidak jadi ketua DPP, red) Jadi jangan keliru diksinya. Ini semata-mata karena aturan partai, tidak boleh rangkap jabatan,” ujarnya.