Tak Hanya soal Ekonomi, Bahlil Ungkap Dua Pilar Utama Perbaikan Tata Kelola Tambang

3 weeks ago 65

Tak Hanya soal Ekonomi, Bahlil Ungkap Dua Pilar Utama Perbaikan Tata Kelola Tambang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Golkar saat membuka Musda IV DPD Golkar Papua Barat di Manokwari, Sabtu (8/11/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan dua pilar utama perbaikan tata kelola pertambangan yang tengah dilakukan pemerintah.

Pertama, kata dia, penertiban izin usaha yang tidak produktif dan kedua kewajiban menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan.

Hal itu diungkapkan Bahlil dalam arahannya di Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Partai Golkar Kalimantan Utara, Minggu (30/11). 

“Kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Sekarang, Pak Ketua DPD, banyak tambang-tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya. Hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta," ujar Bahlil dikutip, Selasa (2/11).

Selain itu, pemerintah memantau aspek keberlanjutan ekologis. Berbekal pengalamannya sebagai mantan pengusaha yang pernah berkecimpung di sektor pertambangan dan perkayuan, dia memahami betul dinamika di lapangan. 

Dia juga mengingatkan agar eksploitasi sumber daya alam tidak mengorbankan alam secara membabi buta.

"Dalam mengelola pertambangan, harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kelak," tegasnya.

Eks Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2015-2019 ini menyadari penerapan standar lingkungan yang ketat pasti akan menimbulkan dinamika dan tantangan baru bagi para pelaku usaha. 

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan dua pilar utama perbaikan tata kelola tambang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |