jpnn.com, GORONTALO - Ketegangan terkait sengketa lahan pembangunan proyek strategis Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, kembali memuncak.
Roni Sidiki, salah satu ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, mengonfirmasi telah melakukan aksi penutupan kedua kalinya di lokasi proyek pada Sabtu pagi (8/11) sekitar pukul 08.00 WITA.
Aksi penutupan ini dipicu oleh kekecewaan ahli waris terhadap minimnya respons dan kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Menurut Roni, penutupan ini adalah tindak lanjut dari aksi sebelumnya yang telah diberikan tenggat waktu selama kurang lebih satu bulan, namun tidak ada pertemuan maupun itikad baik yang ditunjukkan oleh Pemkot.
"Saya berikan waktu sebulan lebih kurang, tidak ada lagi pertemuan untuk penjelasan dari Pemkot Kota. Maka saya bikin penutupan kedua," ungkap Roni dalam keterangannya, Minggu (9/11).
Roni Sidiki menegaskan bahwa penutupan dilakukan karena tidak adanya etika baik dari pemerintah daerah. Selain sebagai salah satu ahli waris, Roni sendiri diberikan kuasa penuh oleh keluarga ahli waris untuk mengurus dan mengawasi sengketa tanah tersebut.
Klaim ahli waris dikuatkan oleh dokumen lama yang diyakini sah. Sertifikat milik Roni yang diterbitkan pada 1914 sempat bergejolak sekitar 2016.
Namun, ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut memiliki materai Rp 6.000 dan pengesahan dari pengadilan (sebelum adanya BPN) serta stempel kantor pos.
"Artinya sertifikat sah," tegasnya.








































