jpnn.com, PALEMBANG - Guna menekan angka kriminalitas dan menjaga kondusivitas wilayah, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumsel menggelar Operasi Pekat Musi 2026.
Dalam razia yang berlangsung sejak Minggu (15/2/2026) malam hingga Senin (16/2/2026) dini hari.
Petugas mengamankan sedikitnya 523 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai titik Kota Palembang.
Rincian perolehan barang bukti tersebut meliputi Warung A (43 botol), Warung T (63 botol), Warung K (313 botol), Warung P (6 botol), Warung D (65 botol), Warung RL (16 botol), dan Warung D (17 botol).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif Kompol A. Hanafi di bawah arahan Karendalpos yang juga Ditsamapta Polda Sumsel Kombes Polda M. Rendra Salipu.
Sebanyak 23 personel yang dikerahkan untuk menyisir 7 lokasi yang disilanyir menjadi titik peredaran miras tanpa izin.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan," tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Senin (16/2/2026).
Penyisiran dimulai dari Mapolda Sumsel menuju Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, hingga menyentuh kawasan Jalan Lintas Timur dan Jalan Gubernur Bastari.









































