Swasta Wajib Bayar THR Penuh H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil

3 hours ago 12

Swasta Wajib Bayar THR Penuh H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi THR. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan instruksi tegas bagi para pelaku usaha di sektor swasta terkait kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan tersebut bagian dari upaya strategis pemerintah mendorong konsumsi nasional di masa libur panjang keagamaan.

Dia menekankan seluruh perusahaan di sektor swasta wajib membayarkan THR kepada pekerjanya secara penuh.

Menurutnya, pemerintah juga melarang keras praktik pembayaran tunjangan yang dilakukan dengan cara dicicil oleh pihak pengusaha.

"Sektor swasta wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat dibayar h-7 Lebaran," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Pemerintah juga telah mengatur skema pemberian THR berdasarkan masa kerja masing-masing individu secara mendetail.

Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak atas jumlah THR minimal satu bulan upah.

Sementara itu, bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.

Pemerintah mengeluarkan instruksi tegas bagi para pelaku usaha di sektor swasta terkait kewajiban pemberian THR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |