Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim

3 hours ago 2

Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyampaikan apresiasi kepada ketua Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan mutasi hakim di lembaga peradilan dengan mengedepankan Uji Integritas.

Menurutnya, pendekatan penilaian integritas yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas MA dalam standar promosi dan mutasi hakim sangat dibutuhkan dalam memperbaiki citra lembaga peradilan saat ini.

"Kepercayaan publik yang tinggi terhadap lembaga peradilan sangat penting dalam negara hukum. Institusi peradilan dan hakim merupakan penjaga sekaligus benteng terakhir keadilan dalam kita membangun supremasi hukum,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (24/4).

Oleh karena itu, kata Sultan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto dan jajaran hakim agung yang bersedia mereformasi mekanisme mutasi dan promosi Hakim.

"Saya kira Ini menjadi terobosan yang out of the box. kami percaya masih banyak hakim-hakim kita yang memiliki integritas dan mengedepankan pertimbangan hati nurani serta kepentingan nasional dalam menguji dan memutuskan perkara,” ujar Sultan.

Mantan aktivis KNPI itu berharap agar mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh MA dapat meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.

"Keputusan hakim yang proporsional dan memenuhi rasa keadilan masyarakat sangat menentukan kepastian dan supremasi hukum. Yang pada akhirnya akan berkontribusi pada tujuan kesejahteraan sosial,” ujar Sultan.(fri/jpnn)

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi langkah ketua MA Sunarto dan jajaran hakim agung yang bersedia mereformasi mekanisme mutasi dan promosi Hakim.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |