jpnn.com - Ketegangan diplomatik antara Gedung Putih dan Tahta Suci Vatikan kembali memanas.
Baru-baru ini, Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan kritik tajam kepada Paus Leo XIV, menyebutnya "lemah" dalam kebijakan luar negeri.
Serangan verbal ini dipicu oleh sikap tegas Paus asal Chicago tersebut yang mengkritik agresi militer di Iran serta kebijakan imigrasi Washington yang dianggap tidak manusiawi.
Bagi pengamat sejarah, kegaduhan ini bukanlah barang baru. Trump bahkan mengeklaim bahwa terpilihnya Paus Leo XIV pada Mei 2025 merupakan "kejutan" yang sengaja diatur Gereja untuk menghadapinya.
Namun, di balik riuh politik tersebut, tersimpan sebuah konsistensi panjang yang mendefinisikan jati diri Vatikan di panggung internasional: posisi netralitas aktif yang berakar pada otoritas moral dan mandat hukum yang rigid.
Status Sui Generis dan Mandat Perjanjian Lateran
Kritik Presiden Trump terhadap Vatikan secara hukum sebenarnya merupakan sebuah kekeliruan kategori.
Vatikan tidak sedang "lemah" secara politik, melainkan sedang patuh pada prinsip Pacta Sunt Servanda—bahwa perjanjian harus ditepati—terkait mandat Pasal 24 Perjanjian Lateran 1929.








































