jpnn.com - BANDUNG - Para pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB) masih berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut larangan studi tur ke luar daerah Jabar yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45/PK.03.03/KESRA.
Apabila tidak menemukan titik temu, SP3JB berencana mengajukan pemakzulan Dedi Mulyadi melalui badan legislatif atau DPRD Jabar.
“Kami melihat sesuai dengan Permendagri ya. Tentang apa namanya, sesuai dengan peraturan pemerintah. Tentang pemerintahan daerah ya. Di situ ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah ya,” kata Perwakilan SP3JB Herdi Sudardja saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).
“Nah di situ bisa diajukan pemakzulan. Jadi sesuai dengan ketentuan lah,” sambungnya.
Herdi mengakui proses pengajuan pemakzulan terhadap Demul memerlukan proses yang panjang.
Namun, Herdi memiliki keyakinan dan bukti kuat agar pemakzulan terhadap Demul dapat dilakukan oleh DPRD.
“Itu, kan harus dikaji, harus perlu kajian. Kami punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang, tetapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat,” jelasnya.
Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA dianggap sudah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.