jpnn.com - Personel Satreskrim Polres Ponorogo menangkap pasangan suami istri (pasutri), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta amunisi tanpa izin resmi.
Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh pelaku berinisial GY dan MWW.
"Yang pertama kami amankan adalah MWW (istri, red) di pintu keluar Terminal Seloaji. Dari tangannya ditemukan senjata api jenis revolver berikut 13 butir peluru," kata Kompol Ari, Senin (10/11/2025).
Penangkapan terhadap MWW dilakukan pada Minggu (26/10), kemudian dikembangkan hingga polisi meringkus GY, suami sirinya wanita itu di Kota Depok, Jawa Barat, dua hari kemudian.
Dari hasil penyelidikan, senjata api ilegal itu merupakan milik GY.
"Dia mendapatkan senpi tersebut dari seseorang bernama Gatot di wilayah Kabupaten Ngawi seharga Rp 35 juta," ujarnya.
Polisi menduga senjata tersebut hendak dijual, namun belum sempat berpindah tangan pelaku lebih dulu diamankan.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur menunjukkan bahwa senjata revolver tersebut merupakan rakitan dan telah digunakan sebanyak tiga kali, meski bukan oleh GY.








































