jpnn.com - JAKARTA - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta siap beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Demikian dikatakan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (10/11).
"Kami dari UIN Jakarta optimistis memenuhi syarat untuk dijadikan PTNBH dari sejumlah indikator, khususnya dukungan sumber keuangan dari unit bisnis," ujar Asep di Jakarta, Senin.
Asep menegaskan sumber pendapatan utama yang diandalkan untuk PTNBH nanti adalah dari unit-unit bisnis, bukan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Saat ditanya apakah dengan alih status menjadi PTNBH, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak akan menaikkan UKT atau SPP, Asep memastikan tak akan menaikkannya.
Dia menjelaskan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan mencari pendapatan dari sumber non-UKT untuk mengimbangi biaya operasional.
"Kami, kan ada dua rumah sakit, ya. Kemudian kami juga ada hotel, kemudian juga usaha laundry dan sebagainya. Kami bisa mengimbangi itu," kata Rektor Asep Saepudi Jahar.
Kesiapan finansial ini didukung data kenaikan signifikan pendapatan non-UKT UIN Jakarta sebesar 180 persen pada periode 2024-2025.








































